Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan
Senin, 12 Maret 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalbar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, permohonan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. “Untuk mengajukan (penangguhan penahanan), itu hak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (12/3) dihubungi JPNN.
Kendati demikian, pengajuan penangguhan penahanan itu belum tentu dikabulkan oleh pihak Kejagung. “Untuk dikabulkan atau tidak, penyidik yang memelajari itu nanti,” ungkap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, itu.
Dia menegaskan, tidak masalah kalau ada yang ingin mengajukan penangguhan penahanan tersangka dalam kasus itu. “Tidak masalah itu, tapi dikabulkan atau tidak tunggu hasil dari penyidik,” katanya.
JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
Selasa, 19 November 2024 – 17:23 WIB - Humaniora
Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
Selasa, 19 November 2024 – 16:50 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
Selasa, 19 November 2024 – 14:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB