Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan
Senin, 12 Maret 2012 – 18:08 WIB
Dijelaskan Tamsil, bahwa demi mencari keadilan maka kliennya bisa tetap menjalani proses hukum tanpa harus ditahan. "Kita akan ajukan proses pengalihan tahanan. Sekarang Pak Muis sebagai tahanan kejaksaan di rumah tahanan negara. Kan bisa dialihkan menjadi tahanan kota, atau tahanan rumah," kata Tamsil lagi.
Sebelumnya Kejagung menahan lima pejabat dari Kabupaten Sekadau, yakni bekas Penjabat Bupati Sekadau, Muis Haka, Kepala Dinas Pertanian Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno.
Sedangkan tiga lainnya belum juga ditahan Kejagung kendati sudah berstatus tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H Ramlan Said, bekas Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad dan Dirut PT Sinar Bintang Sakti, Chan Indra.