Kejaksaan Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Yudhi Veryantoro
jpnn.com, BENGKALIS - Mantan anggota DPRD Bengkalis Yudhi Veryantoro tersangka kasus korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan mengatakan penahanan dilakukan setelah Polda Riau yang menangani perkara itu melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II hari ini.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka YV dan barang bukti dari penyidik Polda Riau," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Tersangka sempat diperiksa beberapa jam di lantai lima Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Setelah memastikan kelengkapan administrasi tahap II, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru untuk ditahan.
"Tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Selama dalam masa penahanan, jaksa penuntut umum (JPU) akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, masih ada seorang tersangka lainnya yaitu Suhendri Asnan, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Bengkalis periode yang sama.