Kejaksaan Sebut Kasus Agusrin Tak Layak Sampai Pengadilan
Kamis, 07 Juli 2011 – 19:21 WIB
"Jadi semuanya bisa jelas dan gamblang," kata Agusrin.
Agusrin didakwa telah melakukan korupsi bagi hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tahun 2006-2007. (pra/jpnn)