Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Penghentian Penuntutan untuk Tersangka Korupsi ASABRI Ilham Wardhana

Minggu, 01 Agustus 2021 – 11:41 WIB
Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Penghentian Penuntutan untuk Tersangka Korupsi ASABRI Ilham Wardhana - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar (meninggal dunia).

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sementara satu tersangka lainnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo (JS) juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan ini, Kejagung menetapkan sepuluh tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ASABRI. Adapun sepuluh korporasi itu antara lain, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News