Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal
Rabu, 24 Juli 2024 – 20:00 WIB
![Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/24/kejaksaan-negeri-kejari-kabupaten-tegal-tengah-mengusut-duga-jc39.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dok: Humas Kejari Tegal.
Dalam mengusut kasus tersebut, kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)