Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover
Usut via Pengucuran ModalKamis, 25 Desember 2008 – 01:59 WIB
Marwan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji mengapa bank yang dalam posisi kolaps mendapat kucuran dana lagi. ”Itu yang kami cek. Apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pengucurannya,” kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Namun, Marwan menolak menyebutkan pihak yang terkait dengan pengucuran dana tersebut.
Sebelumnya, kegiatan operasional Bank Indover dibekukan oleh pengadilan Belanda. Pembekuan itu berlaku mulai 7 Oktober 2008. Kolapsnya bank tersebut diduga akibat praktik pencucian uang yang berujung pada kebangkrutan. Upaya penyelamatan pernah dilakukan pemerintah, yakni dengan rencana mengucurkan Rp 7 triliun. Namun, upaya itu ditolak DPR.