Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Bos AsabaSabtu, 14 Februari 2009 – 06:56 WIB
Dalam surat bernomor B.65/E/Ejp/01/2009 tertanggal 30 Januari 2009, kata Alamsyah, kejaksaan menyebutkan bahwa kliennya berperilaku aneh di Lapas Nusakambangan. Karena itu, Gunawan dikhawatirkan akan kabur. ''Berlaku aneh itu seperti apa? Apa suka tertawa sendiri? Itu tidak jelas,'' katanya. Keberadaan surat itu, kata Alamsyah, juga mengabaikan UU Grasi. ''Itu berarti akan mengabaikan hak presiden,'' sambung Alamsyah.
Dia mengungkapkan, kliennya siap mengajukan PK. Novum yang diajukan adalah putusan perkara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Ketika itu, pada 2002, PN Jakarta Pusat memvonis Tommy 15 tahun penjara. Pada 2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun. ''Kami minta disamakan,'' kata Alamsyah.
Gunawan Santosa divonis hukuman mati dari Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP. Korbannya adalah mantan mertuanya, Dirut PT Asaba Boedyharto Angsono. Gunawan sebagai otak dan perencana pembunuhan, sedangkan eksekutor di lapangan adalah empat anggota TNI-AL dari Korps Marinir yang kini sudah dipecat. Yaitu, Kopda (Mar) Suud Rusli, Kopda (Mar) Fidel Husni, Letda (Mar) Syam Ahmad Sanusi, dan Pratu (Mar) Santoso Subianto.(fal/agm)