Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Bos AsabaSabtu, 14 Februari 2009 – 06:56 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, langkah kejaksaan itu didasari surat kuasa hukum Gunawan yang akan mengajukan PK. ''Kami sudah tunggu satu bulan lebih. Cek ke pengadilan tidak ada, ya kami buat surat ke yang bersangkutan,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (13/2).
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, untuk mengajukan PK, Gunawan harus menyertakan novum (bukti baru). ''Kalau tidak ajukan PK, mau apa lagi? Kalau tidak ada novum, ya tidak bisa,'' terang Ritonga.