Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
Kamis, 10 Juni 2010 – 06:29 WIB
Namun mantan ketua Timtastipikor itu enggan memberikan bocoran sikap Kejaksaan dalam kasus Bibit-Chandra. Hendarman beralasan masih akan memberikan penjelasan secara langsung presiden. "Secepatnya, kalau bisa besok (diumumkan)," kata Hendarman.Dia membantah Kejaksaan menggantung status Bibit-Chandra. "Tidaklah, kan saya sudah punya pendapat. Nanti saya sampaikan setelah saya melapor ke presiden," urainya.
Opsi yang menjadi pilihan Kejaksaan sepertinya mengerucut pada dua, yakni deponeering dan peninjauan kembali (PK). Sementara kasasi tidak memiliki dasar hukum. Kemudian opsi melanjutkan ke pengadilan menjadi opsi paling akhir. Namun untuk melakukan deponeering tidak mudah. Sebab, memerlukan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara. Itu mengacu pada penjelasan pasal 35 huruf c UU Kejaksaan. "Itu lama, perkiraan saya bisa sampai satu tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari.