Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
Kamis, 10 Juni 2010 – 06:29 WIB
Memang, kata Mahfud, Bibit dan Chandra bisa dinilai bersalah kalau langkah deponir ditempuh. Itu merupakan konsekuensi yang harus diambil agar kasus itu tuntas. "Ya nggak apa-apa dianggap salah. Itu konsekuensi. Lagi pula, ketidaksalahannya itu sudah dibuktikan bahwa ada rekayasa yang tidak terbantahkan melalui rekaman yang pernah disetel di MK," katanya.
Mahfud juga menampik adanya ketentuan bahwa Kejaksaan harus meminta pendapat lembaga lain yang bersangkutan untuk memberi deponir. Dia balik bertanya undang-undang mana yang digunakan. Pasal berapa UU apa yang perlu persetujuan lembaga lain. Deponir itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Tidak ada syarat harus persetujuan lembaga lain," tegasnya. (bay/fal/aga/agm)