Kejaksaan Siapkan SKPP untuk Chandra
Senin, 23 November 2009 – 22:25 WIB
Namun demikian Marwan juga menegaskan, sebelum mengeluarkan SKPP berkas untuk Chandra tetap akan dilengkapi terlebih dulu. Karenanya, kata Marwan, berkas pemeriksaan Chandra akan dinyatakan P21 dulu.
Soal berkas yang masih perlu dilengkapi meski nantinya bakal dihentikan dengan SKP2, Marwan beralasan, hal itu karena perbuatan pidananya dapat dibuktikan namun pertanggungjawaban pidananya kurang. Namun dia tidak merincikan apakah bukti yang pertanggungjawaban pidananya kurang itu terkait sangkaan atas Chandra dalam kasus penyelahgunaan wewenang, atau dugaan pemerasan. "Jadi ini bukan kurang bukti. Ada (bukti), tapi kurang pertanggungajawab pidananya," ujar Marwan.