Kejaksaan Sita Rumah dan Tanah Milik Tersangka Korupsi di Disbun Riau
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menyita satu unit rumah dan tanah seluas lebih kurang 1.800 meter persegi milik tersangka tindak pidana korupsi program pengentasan kemiskinan dan kekurangan infrastruktur (K2I), Susilo.
Menurut Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi, rumah dan tanah yang terletak di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, Riau, disita berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tertanggal 7 April lalu.
“Penyitaan dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya penyidik pada 21 April lalu melakukan penahanan terhadap mantan kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau tersebut. Beliau diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar,” ujarnya dalam pesan elektronik, Jumat (24/4).
Sebelumnya, Pemprov Riau melalui dinas perkebunan pada tahun 2006-2010 menganggarkan dana untuk biaya perkembangan kebun kelapa sawit seluas 10.200 hektar, dengan anggaran Rp 217 miliar. Pelaksanaan pengerjaan dipercayakan kepada PT GEP selaku rekanan pelaksana.
Namun sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2008, progres fisik pekerjaan hanya mencapai 11,846 persen, dengan jumlah lahan yang tertanam seluas 1.441 hektar. Pengguna anggaran dalam hal ini adalah tersangka, tidak meminta pertanggungjawaban terhadap uang muka yang sudah diterima PT GEP. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 36 miliar.
“Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujarnya.(gir/jpnn)