Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Bank DKI Tersangka Korupsi
JAKARTA - Setelah cukup lama melakukan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua pejabat Bank DKI yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013 lalu.
Kedua petinggi bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu resmi ditahan Selasa (16/2) lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengatakan, dua tersangka yang ditahan masing-masing adalah Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon dan Hendri Kartika Andri yang menjabat sebagai account officer manager Bank DKI. Penahanan untuk waktu 20 hari ini guna mempermudah proses penyelidikan.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Direktur PT. Likotama Harum, Supendi saat ini masih berstatus tahanan Polda Banten dalam kasus yang berbeda. Namun terkait kepentingan penyidikan kasus korupsi itu, pihak Kejati DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Banten.
”Supendi sudah ditahan dalam kasus yang berbeda oleh kepolisian. Dulles Tampubolon dan Hendri Kartika Andri yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka resmi kami tahan. Mereka kami tahan di Rutan Salemba untuk waktu 20 hari,” terang Waluyo, Kasie Penkum Kejati DKI kepada INDOPOS, kemarin Rabu (17/2).
Selain itu, ujarnya juga, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Kejati DKI Jakarta kemudian menetapkan Pimpinan Divisi Resiko Kredit di Group Managemen Resiko Bank DKI, Gusti Indra Rahmadiansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan Gusti sebagai tersangka sudah dilakukan pada 29 Januari 2016 lalu. ”Dengan perkembangan penyidikan kasus ini, kita naikkan satu lagi nama tersangka yakni Gusti Indra Rahmadiansyah yang juga berasal dari Bank DKI,” bebernya.
Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta. Dalam hasil audit yang diterima Kejati DKI Jakarta dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 267 miliar.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi itu berawal dari pengajuan permohonan kredit modal kerja-SPK yang diajukan oleh PT Likotama Harum kepada Bank DKI pada tahun April 2013 lalu. Pihak pemohon juga menyertakan jaminan aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 130 miliar serta asuransi pekerjaan dari Jasindo Rp 100 miliar.