Kejaksaan tak Berwenang Blokir Yayasan Supersemar
Rabu, 13 Januari 2016 – 13:05 WIB
"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung M Prasetyo adalah untuk menyelesaikan putusan MA sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan melakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang. (boy/jpnn)