Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan Lahan di Sumut

Jumat, 19 Februari 2021 – 16:59 WIB
Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan Lahan di Sumut - JPNN.COM
Buronan kasus penipuan lahan yang berhasil dibekuk tim kejaksaan di Sumatera Utara. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Elperiansyah Nasution (57) buronan terpidana kasus penipuan di Kabupaten Simalungun di sebuah rumah Jalan Sultan Serdang, Kabupaten Deli Serdang.

Buronan tersebut diamankan sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (18/2). Sebelumnya tim melakukan pemantauan, kemudian langsung mengamankannya buronan dan diboyong ke kantor Kejati Sumut.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Jumat (19/2).

Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020, menyatakan terdakwa Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Elperiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

Kasus bermula saat Elperiansyah mengaku sebagai staf karyawan salah satu perusahaan yang mengaku bisa mengembalikan tanah warga. Asal dengan syarat warga dikenakan biaya Rp500 ribu/orang dan boleh dicicil.

Kejaksaan Agung menambah panjang daftar keberhasilan menangkap buronan setelah membekuk tersangka kasus penipuan lahan di Sumut

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close