Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Rabu, 09 Februari 2011 – 15:33 WIB
Arga diharuskan bertanggung jawab secara hukum saat menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank century. Dia didakwa melakukan tindak pidana perbankan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. (pra/jpnn)