Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Senin, 27 Desember 2010 – 19:19 WIB
Desakan SP3 perkara Yusril muncul menyusul turunnya putusan kasasi yang memerintahkan agar mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuduhan karena tak terbukti terlibat korupsi Sisminbakum.
Menurut Yusril, dengan adanya putusan Romli tersebut maka tersangka atau terdakwa Sisminbakum lain seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Jannah seharusnya dibebaskan dan penyidikannya dihentikan. Putusan ini juga bisa jadi bukti baru atau novum untuk perkara terpidana Johannes Woworuntu yang sudah tuntas. (pra/jpnn)