Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:36 WIB
Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan - JPNN.COM
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usah Rakyat (KUR) program milik BRI dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Apsari Dewi mengatakan, dari kedua tersangka perkara korupsi ini masing-masing berinisial YSK (29) selaku sales pada salah satu Bank BUMN dan DW (35) selaku pihak ketiga atau Calo.

"Perbuatan itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang," ucap Dewi dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan, sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.

"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, dikatakan Kajari, berawal dari adanya pelaporan terkait kredit macet pada bank tersebut. Kemudian, tim kejaksaan Tangsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi atau debitur.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli termasuk saksi internal di bank itu," ujarnya.

Atas hasil penyelidikannya, terdapat fakta bahwa adanya indikasi penyelewengan dana pada program KUR yang dilakukan oleh YSK sebagai oknum sales dari bank tersebut.

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua tersangka

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News