Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:25 WIB
Sementara bagian pidana khusus Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, menangani kasus korupsi bertaraf nasional ditambah yang melibatkan kepala daerah. "Sekarang target kita (kasus korupsi) yang kerugian negaranya besar," kata Andhi Nirwato saat melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (14/5).
Kebijakan lain, tambah Andhi, kejaksaan kini tak lagi menargetkan penanganan perkara korupsi di semua tingkat kejaksaan di daerah maupun pusat. "Sekarang yang optimal dan berkualitas," tegas Andhi.
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
Rabu, 27 November 2024 – 20:02 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB - Humaniora
8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
Rabu, 27 November 2024 – 18:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
Rabu, 27 November 2024 – 17:48 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
Rabu, 27 November 2024 – 19:03 WIB