Kejaksaan Usut Korupsi di Proyek Bioremediasi Chevron
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:18 WIB
Adi menjelaskan, dalam perjanjian dengan CPI, kedua perusahaan ini diminta melaksanakan proyek terlebih dahulu sementara pembayarannya diajukan ke BP Migas sebagai cost recovery CPI. "Tapi ternyata proyeknya tak dikerjakan atau fiktif," jelas Adi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan bekas tambang minyak atau bioremediasi