Kejaksaan Yakini TP4 Bakal Membuat Pejabat Pemerintahan Lebih Nyaman Gunakan Anggaran
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan segera membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang akan melakukan pendampingan kepada ejabat dalam penggunaan anggaran. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyopramono meyakini keberadaan tim itu akan membawa manfaat besar karena bakal menghindarkan pejabat dari tindakan korupsi.
Menurut Widyo, dengan pendampingan maka pejabat pemerintah tetap mengikuti aturan yang ada dalam menggunakan anggaran. "Pendampingan yang ada itu dilakukan dengan baik supaya tidak ada permasalahan," katanya di Kejagung, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, Kejagung akan menunjuk jaksa dari jajaran intelijen untuk memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah, BUMN maupun BUMD. Jaksa-jaksa itu akan memberi penyuluhan tentang rambu-rambu dalam pemanfaatan anggaran. "Agar tidak salah melangkah, tidak takut untuk penyerapan anggaran yang seharusnya," katanya.
Namun demikian Widyo juga menegaskan bahwa pejabat yang sudah mendapat pendampingan TP4 tapi nekat melakukan penyelewengan, maka tetap harus diproses hukum. "Kalau masih nekat ya apa boleh buat. Ngunduh wohe panggawe, artinya memetik hasil yang ditanam," katanya.
Sedangkan Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menjelaskan, pembentukan tim itu mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Rencananya, Jaksa Agung M Prasetyo akan mengumumkan pembentukan TP4 itu.
Komposisi TP4 saat ini sedang digodok. Jaksa-jaksa yang akan dikerahkan adalah yang mumpuni di bidang tata usaha negara. Sedangkan untuk pengamanannya dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. "Ini diberi tugas masing-masing dan sifatnya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan," paparnya.
Tony menjelaskan, pada saat Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli lalu Presiden Joko Widodo memberi arahan agar kejaksaan mendampingi birokrat sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah itu berjalan lancar. "Karena kan ditengarai adanya keragu-raguan, adanya takut untuk mengambil keputusan karena penegakan hukum yang belum optimal dan efektif," katanya.
Arahan itu pun mendapat respon Kejagung dengan membentuk TP4. Tujuannya adalah mendorong penyerapan anggaran agar lebih baik sehingga proyek-proyek pembangunan yang menuntut pembayaran bisa segera dilaksanakan. "Tentu juga untuk menghilangkan keragu-raguan pejabat pemerintahan serta pelaku bisnis agar semakin nyaman," ujarnya.