Kejam, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Berdarah-darah
Kamis, 05 Februari 2015 – 07:46 WIB
Atas perbuatan Dony akan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancamannya lima tahun penjara," tandasnya.(dny/jpnn)
Atas perbuatan Dony akan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancamannya lima tahun penjara," tandasnya.(dny/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News