Kejanggalan Perkara Dahlan Terungkap di Surat Dakwaan
jpnn.com - SURABAYA - Sidang perkara dugaan korupsi restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim justru membuka sejumlah indikasi rekayasa jaksa. Salah satunya adanya indikasi menyelamatkan pihak pembeli aset agar tidak menjadi tersangka.
Indikasi tersebut terungkap dalam dakwaan salah satu tersangka, Wisnu Wardhana (WW). Wisnu merupakan kepala biro aset yang sudah ditersangkakan dan menjadi terdakwa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Dahlan Iskan.
Dalam dakwaan WW, jaksa terkesan menghilangkan tanggung jawab hukum pembeli aset PT PWU. Dalam dakwaan primair maupun subsidair yang ditujukan ke WW, jaksa penuntut umum (JPU) tak mengonstruksikan para pembeli aset PT PWU sebagai pihak yang bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi.
Yang disebut bersama-sama WW melakukan korupsi hanya Dahlan Iskan. Dakwaan tersebut tentu aneh. Sebab ketika jaksa coba mengurai peran WW dalam kasus itu, keterlibatan para pembeli melakukan serangkaian tindakan melawan hukum juga terlihat.
Mens rea atau niat tidak baik para pembeli melakukan perbuatan pidana jelas tampak. Misalnya pada halaman 16 surat dakwaan WW. Di sana disebutkan tim penjualan aset PT PWU yang diketahui WW telah bersepakat dengan pembeli soal harga sebelum adanya berita acara pembukaan surat penawaran.
Selain itu, WW dan Sam Santoso (direktur PT Sempulur Adi Mandiri) juga menandatangani berita acara negoisasi harga. ’’Berita acara negoisasi tersebut tidak sesuai dengan sistem dan standar pelepasan aset PT PWU Jatim,’’ ujar Jaksa Trimo.
Dakwaan juga menyebut peran Sam Santoso dalam merekayasa peserta lelang bernama Sofian Lesmanto. ’’Ternyata penawar atas nama Ir Sofyan Lesmono (jaksa salah menulis nama dalam dakwaan, harusnya Sofian Lesmanto) hanya dimintakan tanda tangan,’’ jelas Trimo.
Sofian selama ini namanya hanya dicatut untuk seolah-olah sebagai peserta lelang lainnya. Meski telah jelas serangkaian berbuatan turut serta yang dilakukan Sam Santoso, namun namaitu tak disebut sebagai pihak yang bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi dengan terdakwa.