Kejar Target Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Resmi Meluncurkan Program Pesiar
Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.
“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk pemerintah desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Ghufron, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah menjalankan pilot project di 126 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Meski terdapat tantangan, namun Ghufron optimistis dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, program Pesiar mampu mendorong percepatan capaian UHC demi memberikan perlindungan kesehatan seluruh penduduk di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Desa dan PDTT, penandatanganan perjanjian kerja bersama antara BPJS Kesehatan dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan-Kemendes PDTT.
Selain itu, juga berlangsung penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Jombang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan anggaran negara telah mengalami peningkatan 20 persen dan diperuntukkan untuk masalah kesehatan.
Menurut Gus Halim yang akrab disapa, hal ini juga akan memberikan dampak positif kepada penyediaan jaminan sosial di bidang kesehatan melalui program JKN.