Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:40 WIB

Kajari Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Pidana Umum, Darma Mustika (kiri). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Sebelumnya pada Rabu (8/5) pekan lalu, penyidik Polres Aceh Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke kejaksaan setempat.
Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.(fat/jpnn)