Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
jpnn.com, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah merampungkan berkas perkara (P21) kasus dugaan penyelundupan puluhan warga etnis Rohingya ke daratan Aceh.
Kasus penyelundupan warga Rohingya itu diduga dilakukan oleh sejumlah tersangka warga Aceh.
“Setelah kami teliti, berkasnya sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap dua yaitu penyerahan tersangka ke kejaksaan," kata Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Pidum Darma Mustika di Meulaboh, Rabu (15/5).
Pihaknya juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik Polres Aceh Barat, guna dilakukan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat.
"Setelah proses tahap dua, barulah kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna dilakukan persidangan," kata Darma Mustika.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku diduga terkait penyelundupan puluhan warga etnis Rohingya ke daratan Aceh.
Mereka yang saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.