Kejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai
jpnn.com - BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, dengan total anggaran Rp 49,1 miliar.
Kelima tersangka tersebut, yakni F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
"Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Penahanan mereka juga untuk melengkapi berkas perkara yang kini sedang dirampungkan," kata dia di Aceh Utara, Rabu (2/11).
Pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
"Dari hasil audit sementara dan hingga saat ini masih berlangsung dari tim ahli yang telah kami tunjuk total kerugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar," kata dia.
Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar.
Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar.