Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan

Senin, 06 Februari 2012 – 21:01 WIB
Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan - JPNN.COM
Selaku atasan, lanjut Halius, Kajari Denpasar juga harus ikut bertanggung jawab. "Sejauhmana Kajari mengetahui adanya pemalsuan itu," tambah Halius.

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.

SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bukan kurungan tambahan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close