Kejari Denpasar Dituding Pelihara Pemalsu Putusan
Senin, 06 Februari 2012 – 21:01 WIB
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.
SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bukan kurungan tambahan. (pra/jpnn)