Kejari Geledah Kantor Disperindag Medan Soal Videotron
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Medan di Jalan Karya Jasa, Medan, Sumut, Rabu (15/3).
Pengeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal atau disebut dengan videotron.
Papan reklame elektrik itu, berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindag Kota Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengungkapkan dari pengeledahan dilakukan ada 18 item dokumen yang disita.
"Umumnya dokumen yang kami sita sudah ada di penyidik, namun ada juga dokumen baru sebagai bukti pendukung," sebut Haris seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Proses pencarian bukti baru itu, berlangsung selama 3 jam dengan melakukan pengedelahan sejumlah ruangan seperti ruangan Kepala Dinas Perindag, ruangan Tata Usaha, dan ruangan Bidang Arsip.
Sementara itu, penyidik akan melakukan pengeledahan di lokasi berbeda untuk mencari alat bukti baru dalam kasus korupsi ini." Ada tempat lain yang jadi perhatian penyidik. Tapi kita lihat dulu hasil penggeledahan hari ini, " jelas Haris.
Penyidikan kasus korupsi yang terkesan lamban dilakukan Haris Hasbullah bersama tim belum juga bisa mengungkap berapa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Haris beralasan untuk penghitungan kerugian negara (PKN) ada kendalanya di BPKP perwakilan Sumut.