Kejari Geledah Kantor Disperindag Medan Soal Videotron
Ditambah lagi, Haris terus menutupi nama tersangka kasus korupsi yang sudah disidik sejak Agustus 2016."Nama-namanya sudah ada kita kantongi, tapi tunggu tanggal mainnya," pungkasnya.
Kasus korupsi Videotron ini, bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp3,168 miliar itu. Dimana, proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat.
Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi. Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun.
Pemerintah Kota Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal yang dilakukan Disperindag Kota Medan.(gus/ila)