Proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan proyeknya hanya menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL). Dalam kasus ini Kejari Gorontalo juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Gorontalo SH alias Sudirman.(roy/gus/jpnn)
GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo berhasil menyita uang negara sebesar Rp340 juta dari tangan koruptor. Selain menjebloskan ke penjara,