Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMAN 1 Tembilahan
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menetapkan empat orang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan TA 2017 senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil Haza Putra mengatakan penetapan tersangka korupsi dilakukan pada Rabu (8/2).
Kasus korupsi itu terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung SMAN 1 Tembilahan.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka pada pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau itu sebesar Rp 1.264.393.328.
"Tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Sudah kami tetapkan empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Haza kepada JPNN.com Kamis (9/2).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MFL selaku kuasa pelaksana pekerjaan, SS konsultan pengawas, DA pelaksana pekerjaan, dan KA PPK.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kajari Inhil Rini Triningsih.
“Surat penetapan ini sudah kami bacakan di hadapan tersangka MFL, SS, dan DAK di Kejari Inhil. Sementara tersangka KA tidak hadir setelah dipanggil,” jelasnya.