Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMAN 1 Tembilahan
Kamis, 09 Februari 2023 – 10:53 WIB
Haza menambahkan bahwa terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan diberikan kepada para tersangka, Jaksa P-16, dan Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya. (mcr36/jpnn)