Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Sabtu, 10 April 2021 – 05:59 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)