Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah
jpnn.com, KARANGASEM - Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima tersangka korupsi bedah rumah senilai Rp 2,250 miliar di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah berdasarkan temuan dua alat bukti oleh tim penyidik.
Menurutnya, dua alat bukti itu berupa surat-surat terkait dengan dana bedah rumah dan keterangan saksi.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 2,250 miliar," kata Aji Kalbu dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Jumat (9/4).
Kejari Karangasem melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
"Selanjutnya, para tersangka ini ditahan, kemudian melalui pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," ungkapnya.
Aji menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai kepala desa, dan IGS sebagai kaur keungan. Tiga tersangka lain ialah IGT, IGSJ, dan IKP warga Desa Tianyar, Karangasem.
“Awal dugaan kasus korupsi bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah ini ditemukan beberapa kejanggalan, tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," kata Kajari Karangasem.