Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat
Menurut dia, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Aset yang disita berupa tanah seluas 113 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah toko sebanyak dua unit, yang ditaksir oleh penyidik senilai Rp 2 miliar.
Menurut Yusuf, penyidik Kejari Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka," katanya.
Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilainya baru sekitar Rp 5,6 miliar.
Ada sekitar Rp 10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.
Dia menambahkan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu.
Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.