Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat
jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita sejumlah aset milik Ali Amril, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020. Aset yang disita itu berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik Kejari Pasbar menyita tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang tender proyek itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra ketika dihubungi via telepon, Sabtu (2/9).
Dia mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu, berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Aset yang disita berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak delapan unit yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.
"Di atas tanah yang disita berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit," ungkapnya.
Selain itu, penyidik Kejari Pasaman Barat juga menyita dua unit rumah toko di atas tanah seluas 113 meter persegi di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, milik Ali Amril.
"Hari ini kami melakukan penyitaan aset ruko dan juga rumah," kata Muhammad Yusuf Putra.