Kejari Subulussalam Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh, menetapkan dua tersangka korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk warga miskin senilai Rp 4,8 miliar.
Menurut Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, kedua tersangka yakni berinisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, dan DEP selaku konsultan.
Mayhardy menjelaskan S dan DEP ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti kuat dugaan korupsi memotong dana bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Subulussalam.
“Masing-masing penerima dipotong Rp 1,5 juta," kata Mayhardy di Subulussalam, Selasa (10/8).
Dia menjelaskan bahwa Dinas Sosial Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
Total anggaran program tersebut mencapai Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.
Menurutnya, program tersebut menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok.
Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni sebesar Rp 19,35 juta.