Kejari Subulussalam Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni
Dia menuturkan S selaku kepala Dinas Sosial meminta DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban.
“Biaya rencana anggaran dan gambar Rp 500 ribu dan dua laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp 500 ribu sehingga total Rp 1,5 juta," katanya.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan, biaya pembuatan rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban dibebankan kepada penerima bantuan, sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp 1,5 juta.
"Sebelum pencairan tahap pertama, tersangka S mengingatkan masing-masing ketua kelompok penerima, apabila sudah mencairkan bantuan tersebut segera melakukan pembayaran Rp 1,5 juta kepada tersangka DEP," ujar dia.
Padahal, lanjut Mayhardy, berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran, dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.
"Dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota," kata Mayhardy.
Dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 375 juta," kata dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!