Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih
jpnn.com, BALIKPAPAN - Sumiyati tampak sedih karena putranya yang bernama Khoirun Juniansyah tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMP negeri lewat PPDB (penerimaan peserta didik baru ) 2019.
Tak banyak bicara, dia hanya mendengar penjelasan ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di kantor Lurah Sungai Nangka, Balikpapan, Kaltim, Sabtu (6/7). Wajahnya tergambar lelah, sedih, setelah berusaha ke sana ke mari mencari solusi.
Alasan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Bukan masalah nilai atau zonasi tempat tinggal. Melainkan usia yang melewati batas maksimal. Berdasarkan aturan petunjuk teknis PPDB Pasal 16, calon peserta yang memenuhi syarat dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli. Sementara usia Khoirun tercatat 15 tahun 15 hari.
Cerita bermula saat Sumiyati ingin mendaftarkan putranya di SMP 10 Balikpapan. Bersama keluarga yang bernama Dimas Raden, mereka bertandang ke sekolah sejak hari pertama pelaksanaan PPDB, Senin (1/7). Tak ada pikiran buruk, Sumiyati merasa yakin anaknya akan lolos.
Mengingat tempat tinggalnya masuk zona radius satu di SMP 10 Balikpapan. Mereka berdomisili di Jalan Marsma Iswahyudi Dalam. Belum lagi, termasuk keluarga miskin (gakin) yang memiliki jalur khusus. Datang hari pertama, belum tahu ada masalah dalam PPDB. Sebab berkas belum masuk input data secara online.
“Ada berkas yang kurang tidak bisa langsung input. Tidak bawa KK (kepala keluarga) karena digunakan untuk daftar adiknya di SD dan kakaknya di SMA,” kata Dimas.
Keesokan hari, dia datang membawa berkas yang kurang dengan percaya diri. Ternyata saat input data, sistem langsung menolak.
Operator PPDB hanya mengatakan usia yang menjadi penghalang. Tidak ada toleransi karena semua berdasarkan sistem dari pusat. “Pihak sekolah bilang tidak bisa, mungkin cari sekolah lain saja,” ujarnya. Mengetahui permasalahan ini, Sumiyati langsung melapor kepada RT setempat.