Siswa di Papua Bayar PPDB, Filep Wamafma: Seharusnya Gratis, Ada Dana Otsus
jpnn.com, JAKARTA - Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa sekolah di Papua bervariasi dengan nilai yang terbilang cukup besar mendapat kritik pedas dari senator Filep Wamafma.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengatakan tidak ada alasan apapun sekolah di Papua dibayar termasuk adanya biaya PPDB tersebut.
Menurut Filep, jaminan pendidikan bagi masyarakat Papua terutama orang asli Papua (OAP) telah diatur dalam UU Otsus dengan alokasi dana sebesar 30 persen.
“Ya, UU Otsus telah memberikan alokasi dana 30 persen untuk pendidikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan 107 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam bidang pendidikan, termasuk afirmasi terhadap OAP yang dibebaskan dari segala biaya pendidikan,” jelas Filep, Rabu (6/7/2022).
“Biaya pendidikan itu dibebaskan mulai dari fasilitas, biaya sarana prasarana hingga biaya pendidikan di semua jenjang pendidikan, baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan ke tingkat perguruan tinggi, terlebih khusus orang asli Papua,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Filep berharap amanah UU Otsus benar-benar dijalankan oleh pemda sehingga tidak ada lagi keluhan atau beban bagi orangtua terkait biaya pendidikan.
Dia menuturkan tujuan alokasi dana Otsus untuk pendidikan harus direalisasikan secara optimal dan tepat sasaran yakni untuk mengafirmasi pendidikan anak-anak asli Papua guna mengejar ketertinggalan sumberdaya manusia.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota jangan membebankan masyarakat, para orangtua terhadap biaya pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan nyata terkait afirmasi sebagai wujud dari komitmen dalam melaksanakan UU Otsus,” ungkapnya.