Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Bali Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu di Gianyar

Jumat, 16 Februari 2024 – 01:45 WIB
Kejati Bali Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu di Gianyar - JPNN.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2/2024) untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Pemilu di daerah itu. ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

jpnn.com, GIANYAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejari Gianyar untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pemilu di daerah itu.

Hanya saja, Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan tindak pidana pemilu tersebut, yang saat ini masih diselidiki lebih jauh oleh Sentra Gakkumdu menunggu laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ada satu kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan gakkumdu (Sentra penegakan hukum terpadu)," kata Sumedana dikutip dari Antara, Jumat (16/2).

Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda/Polres dan Kejati/Kejari.

Meskipun demikian, menurut Sumedana, keseluruhan proses pemilu di Gianyar, Bali berjalan dengan aman dan tertib.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, sentra gakkumdu hanya menerima laporan dari Bawaslu jika laporan tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana pemilu.

"Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu berkoordinasi dengan Jaksa dalam Gakkumdu melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," kata Eka.

Namun, jika laporan tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada Bawaslu sebagai kesalahan administratif sesuai dengan peraturan Bawaslu.

Kejaksaan Tinggi Bali mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Gianyar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close