Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Sabtu, 21 Juli 2012 – 05:02 WIB
Kemarin, penyidik pidana khusus memeriksa Muhammad Said. yang bersangkutan diketahui sebagai salah seorang manager di UIP Ring Sulmapa. Muhammad Said ditengarai mengetahui semua proses, baik pengadaan dan pemasangan dalam proyek kabel bawah tanah senilai Rp82 miliar itu.
Selain Muhammad Said, kemarin penyidik juga memeriksa salah satu anggota konsorisum, yakni PT Temacom.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Fietra Sany sudah mendesak penyidik bagian pidana khusus untuk mempercepat penyelesaian proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di PT PLN UIP Ring Sulmapa yang diduga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.