Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Sabtu, 21 Juli 2012 – 05:02 WIB
Untuk pengadaan kabel pada proyek ini dilakukan oleh konsorsium yang terdiri atas perusahaan PT Wiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo, dan PT Temacom. Akan tetapi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi.
Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel Abdul Muttalib mensinyalir Kejati Sulselbar dengan sengaja memperlamban proses penyelidikan kasus korupsi di PT PLN UIP Ring itu. Apalagi, dalam proyek ini indikasi korupsinya sudah sangat kuat, setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara.
"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini, apalagi proyek itu untuk menambah ketersediaan dan pasokan listrik bagi masyarakat Makassar. Akan tetapi karena tindakan korupsi yang dilakukan, penambahan listrik itu belum bisa dinikmati masyarakat umum karena tidak bisa berfungsi," ujarnya. (fajar)