Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
Selasa, 07 Mei 2013 – 17:41 WIB
Pemanggilan itu terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan alias P-22. "Kita sudah lakukan panggilan pertama Senin kemarin cuma tersangka tidak hadir. Nah ini kita sudah lakukan panggilan kedua," kata Slamet.
Slamet menambahkan, Polda Metro Jaya meminta tersangka Sanusi untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika mangkir, kepolisian akan melakukan jemput paksa terhadap Sanusi. "Jadi nanti sesuai aturan main, kita buat surat penangkapan. Kalau menghindar kita akan nyatakan buron,"ujarnya.
Sebelumnya, Safersa selaku korban pemerkosaan mengeluhkan penanganan kasusnya yang berjalan lambat. Wanita berusia 38 tahun ini melaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa dirinya pada 3 Mei 2012.