Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
Selasa, 07 Mei 2013 – 17:41 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat kasus perkosaan yang sempat mandek itu akan dibawa ke meja hijau.
Albert menuturkan, pihaknya tinggal menunggu berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya. Setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta segera membuat berkas penuntutan.
"Kapan pun mereka siap. Yang penting sudah P-21, tinggal ditahap dua kan. Tinggal tanya ke Polda, kalau sudah diserahkan kita langsung ke pengadilan," paparnya.
JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB - Riau
Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
Selasa, 19 November 2024 – 22:58 WIB - Sport
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Bungkam Arab Saudi, Marselino Amazing
Selasa, 19 November 2024 – 21:59 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB