Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati DKI Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 T Sepanjang 2022

Kamis, 29 Desember 2022 – 18:16 WIB
Kejati DKI Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 T Sepanjang 2022 - JPNN.COM
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022.

"Sejumlah Rp 7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis.

Reda mengatakan, Rp 7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp 1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.

"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp 5,7 triliun," katanya.

Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.

"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," katanya.

Terkait program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target.

Reda mengatakan, Rp 7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News