Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati: Ganti Pasal Itu Tidak Sampai 2 Jam

Jumat, 29 April 2016 – 09:18 WIB
Kejati: Ganti Pasal Itu Tidak Sampai 2 Jam - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Sudah lama status darurat trafficking disematkan pada Provinsi NTT, namun faktanya dominan perkara yang awalnya disangkakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking justru terbukti di Pengadilan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) RI Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejati NTT, Budi Handaka, mengatakan setiap perkara TPPO yang dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda NTT selalu ditindaklanjuti sesuai protap kejaksaan.

“Ada perkara yang setelah diteliti ada kekurangan sehingga dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P-19. Namun hingga saat ini tidak pernah dilimpahkan lagi sehingga kita terpaksa kembalikan SPDP-nya dan kita tutup buku,” ujar Budi Handaka.

Sosok mantan Kajari Magetan itu menjelaskan, ada perkara yang setelah diteliti diberikan petunjuk untuk mengganti pasal sangkaan-nya, namun hingga saat ini tidak dilimpahkan lagi oleh penyidik.

“Ada perkara yang sudah kita berikan petunjuk untuk ganti pasal sangkaan-nya saja. Namun setelah kita kembalikan berkasnya tak dilimpah lagi, padahal ganti pasal itu kan tidak sampai dua jam. Karena sudah sangat lama, kita kembalikan SPDP. Namun ada banyak perkara yang naik ke persidangan dan kita komitmen untuk menuntut dengan hukuman maksimal,” tandas Budi Handaka.

Penelusuran Timor Express (JPNN Group), selama tahun 2015 Bidang Tipidum Kejati NTT telah menerima pelimpahan 7 SPDP dengan 12 tersangka dari penyidik Polda NTT.

Dan SPDP yang dikembalikan adalah perkara dengan tersangka Helena Pakpahan dan Johan Pandie karena petunjuk yang diberikan tidak pernah dipenuhi lagi oleh penyidik. Khusus perkara tersangka Johan Pandie, dikembalikan jaksa karena dianggap tidak terbukti.

Sementara ada perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) bahkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalabahi untuk disidangkan, namun dinyatakan gugur demi hukum karena terdakwanya, Nara Putra Santoso alias Bob Riwu meninggal dunia.

KUPANG – Sudah lama status darurat trafficking disematkan pada Provinsi NTT, namun faktanya dominan perkara yang awalnya disangkakan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close