Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Senin, 15 Juli 2024 – 21:50 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif - JPNN.COM
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini, tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong,  Majalengka.

Adapun total tersangka dalam perkara korupsi Pasar Cigasong ini empat orang, yakni Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 Huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar resmi menahan eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close